Sejak disahkannya UU BHP tanggal 17 Desember 2008 oleh DPR RI
sampai sekarang telah memicu berbagai aksi penolakan yang
keras. Mulai dari aksi penolakan oleh mahasiswa di Makassar dan di
Jakarta serta di Padang, juga memicu aksi yang sama.
Alasan yang menyebabkan penolakan dari para mahasiswa di
Indonesia adalah adanya praktik komersialisasi dalam UU tersebut
yang jelas-jelas sangat merugikan dunia pendidikan. Kekhawatiran ini
berasal dari Praktik Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT
BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi
memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
Tapi pada saat ini UU BHP juga menjalar ke tingkat sekolah baik itu
yang berada di dibawah DEPDIKNAS atau yang di bawah asuhan DEPAG.
Hal ini terbukti dengan mahalnya biaya pendidikan di tingkat SMA. Hal yang
lebih mengherankan lagi meningkatnya biaya pendidikan juga dirasakan
oleh para pelajar di kota Padang termasuk beberapa Madrasah di kota Padang, yang terbukti dengan mahalnya biaya
pendidikan disana dan dicurigai adanya praktik komersialisasi
pendidikan dalam rangka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan
mengenyampingkan pertimbangan tingkat penghasilan keluarga pelajar
yang bersekolah di sekolah dan madrasah tersebut.
Di madrasah, siswa dibebani dengan berbagai biaya yang
kurang jelas alokasi dana tersebut. Adapun keputusan yang
dibuat katanya melalui rapat orang tua wali murid.
Yang jadi pertanyaan adalah, mengapa hal ini bisa terjadi..? Sedangkan UU BHP
itu bukannya hanya diberlakukan untuk Perguruan Tinggi..? Mengapa
tidak ada aksi penolakan? Mengapa orang tua/wali murid siswa/I disana
terkesan dibodoh-bodohi..? Dan mengapa siswa/I nya hanya diam dan tidak
peduli terhadap nasib mereka sendiri? Yang lebih menyedihkan, masih ada
siswa/I yang bersekolah di madrasah tersebut yang mengetahui dengan
jelas bahwa mahalnya biaya pendidikan disana tetapi tetap saja
bermalas-malasan, sibuk berkumpul, tanpa pernah terfikirkan betapa
sulitnya orang tua mereka untuk membiayai biaya pendidikan yang menurut
penulis untuk tingkat Madrasah Aliyah NEGERI.! Bisa mencapai semahal itu.
Written By: E.Utrech
Senin, 23 Februari 2009
PENERAPAN UU BHP DI LINGKUNGAN MADRASAH???
Label:
artikel bebas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar